Taman Atas Draise Yang Dibagun Perumahan Green Forest Residence Masih Dibiarkan,  Mulyadi Minta Segera Dibongkar 

  • Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:26:33 WIB | Di Baca : 2841 Kali

 


SeRiau- Pembangunan taman diatas drainse oleh pihak Perumahan Green Forest Residence dinilai melanggar aturan, bahkan dari kunjungan lapangan Komisi IV DPRD kota Pekanbaru beberapa waktu lalu merekomendasikan agar pembangunan taman diatas drainase tersebut dihentikan.


Namun hingga saat ini, pihak pengembang perumahan Green Forest Residence yang berada di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ini terkesan mengabaikan permintaan legislatif tersebut. 


Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Mulyadi Amd kembali meminta pihak pengembang mematuhi aturan yang ada dan segera merealisasi permintaan legislatif bahkan segera dilakukan pembongkaran dan mengembalikan fungsi awal drainase. 


"Saat kunlap beberapa waktu lalu sudah kita sampaikan agar pembangunan dihentikan, karena drainese yang ditutup habis itu sangat menganggu kerja pihak kebersihan, ditambah bak kontrol yang sangat jauh, kalau ada apa-apa seperti banjir ini tentu akan menghambat kerja petugas.  Selain itu kita juga kemaren minta pagar dilokasi pembangunan taman agar digeser kedalam, tapi sepertinya tidak dijalankan," Ungkap Mulyadi Amd, Senin (10/8/2020)


Diakui Politisi PKS ini, tujuan dibangunnya taman tersebut untuk mempercantik jalan dilokasi perumahan,  namun cara pihak pengembang tetap dinilai salah dan melanggar aturan. 


"Memang niat mereka mungkin baik, tapi niat baik pun harus mematuhi aturan yang ada, jika menyalahi seperti ya harus dibongkar," Pungkas Mulyadi. 

 

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pin enutupan drainase yang dirubah menjadi taman oleh pihak pengembang perumahan Green Forest Redidence dikeluhkan oleh masyarakat. 


Karena selain melanggar undang-undang, penutupan drainase ini akan berdampak kepada masyarakat dan akan menganggu kerja pihak dinas terkait untuk melakukan pembersihan drainase, bahkan jika dibiarkan akan terjadi pendangkalan, penumpukan sampah bahkan bisa berbuntut kepada munculnya persoalan banjir. 


Menurut Resmon Sigala, salah seorang warga Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ini menuturkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan keluhan soal pembangunan taman tersebut kepada pihak pengembang, bahkan kepada pihak Pemko Pekanbaru termasuk telah melaporkan kepada Komisi IV DPRD kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi. 


"Kita sudah dua kali somasi pihak perusahaan perumahan, pihak pemerintah dan kita juga sudah lapor ke komisi IV.  Kita juga sudah konsultasi kepada pengacara dan didapati pembangunan taman diatas drainase ini memang menyalahi aturan. Kita minta dibongkar, segera kembalikan fungsi drainase kepada fungsi awal," Ungkap Resmon salah seorang warga.


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST usai Kunlap ke perumahan Green Forest Residence mengakui, bahwa pembangunan taman diantas drainase yang dilakukan oleh pihak pengembang menyalahi aturan, dan harus disikapi segera oleh dinas terkait.


"Kunlap kita hari ini atas adanya laporan yang masuk ke kita beberapa waktu lalu, memang ditemui ada pelanggaran dan menyalahi aturan, dimana pengembang bangun taman diatas drainase, tanah tempat dibangunnya taman merupakan milik pemerintah, maksudnya memang bagus tapi kenapa drainase ini ditutup mati gini, sementara bak kontrolnya cukup jauh, kalau sewaktu-waktu penyumbatan dan dinas terkait mau melakukan pembersihan bagaimana," Ungkap Sigit. 


Untuk itu, Politisi Demokrat ini menilai harus ada kosekuensi yang ditanggung oleh pihak pengembang, karena apa yang dilakukan telah melanggar aturan dan meresahkan masyarakat sekitar. 


"Disini kita tidak menghambat pengembang untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru, tetapi tolong ikuti aturan yang ada, karena disini ada beberapa yang dilanggar, termasuk juga hak pejalan kaki juga diambil dari pembangunan taman ini. Untuk itu kita akan panggil pihak, rw, warga, pemko dan pengembang untuk menindaklanjuti hal ini, apakah akan diroboh atau seperti apa kita lihat nanti solusinya,"  Singkat Sigit. 


Hal Senada juga disampaikan oleh Ali Suseno. Bahkan ia meminta Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait untuk segera turun kelapangan dan merekomendasikan agar untuk sementara waktu pembangunan taman ini dihentikan sementara waktu. 


"Pembangunan proyek perumahan ini sudah menyalahi aturan, kita minta dinas terkait turun, pembangunan taman ini dikawasan trotoal dan secara undang-undang tidak dibenarkan. Untuk itu, kita di dprd sepakat ini segera dihentikan, ini tidak main-main, " Tegas Ali Suseno.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar